Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawancara Khusus dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Tempuh Praperadilan dan Judicial Review

Rettob merasa janggal dengan langkah dari Kejaksaan Tinggi Papua yang menurutnya telah melanggar prosedur hukum.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Wawancara Khusus dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Tempuh Praperadilan dan Judicial Review
Tribunnews/Naufal Lanten
Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Johannes Rettob mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan oleh Kejaksaan Tinggi Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Rettob merasa janggal dengan langkah dari Kejaksaan Tinggi Papua yang menurutnya telah melanggar prosedur hukum.

"Pada tanggal 27 Februari tahun ini mereka (Kejati) sudah mengirim surat lagi penyerahan berita acara tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," tuturnya saat wawancara eksklusif di kantor Tribun Network, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Ungkap Potensi Jika Ditahan: Pemerintahan Bisa Lumpuh

Rettob merasa menetapkan ini janggal karena saksi-saksi yang meringankan belum periksa artinya sebenarnya penyidikan belum kelar.

"Saya masih punya hak dong di situ tapi ternyata tiba-tiba sudah menyerahkan," ungkapnya.

Karena itu kemudian Rettob melakukan upaya hukum praperadilan dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Simak wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Johannes Rettob:

BERITA REKOMENDASI

Apa upaya hukum yang selama ini dilakukan Pak Rettob untuk mendapat keadilan terkait tuduhan atau perkara yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada Pengadilan Tipikor?

Yang pertama bahwa sejak ditetapkan menjadi tersangka kami langsung melakukan upaya-upaya hukum yang lain dan upaya-upaya baik persuasif maupun dengan normatif.

Dan salah satunya yang sekarang kami lakukan adalah proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Selain Praperadilan apalagi upaya hukum saya dengar juga mengajukan judicial review?

Ada beberapa hal yang pertama kami sedang melaksanakan sidang praperadilan yang pertama dan hari Rabu besok nanti akan sidang yang kedua. Sedangkan untuk yang lain kami juga melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan apa yang saya alami.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Ungkap Potensi Jika Ditahan: Pemerintahan Bisa Lumpuh


Jadi judicial review itu yang diuji adalah Undang-Undang Kejaksaan ya Pak?

Iya undang-undang Kejaksaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas