Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adopsi Sistem Elektronik Perbankan, Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

Dengan digitalisasi, data kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran, masuk ke dalam aplikasi sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Editor: Content Writer
zoom-in Adopsi Sistem Elektronik Perbankan, Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI
Istimewa
Untuk dapat beralih ke KTP Digital, masyarakat perlu mengunduh aplikasi IKD yang tersedia di Playstore. Saat ini, aplikasi IKD baru tersedia di HP berbasis Android dan web based menggunakan komputer. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia sedang mengalami transformasi digital yang semakin pesat. Tak hanya perbankan, data kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini mulai beralih ke format digital, dari KTP Elektronik (e-KTP) menjadi KTP Digital.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memandang kesuksesan program e-KTP sebagai modal awal untuk melakukan digitalisasi KTP agar lebih efisien.

Dengan digitalisasi, data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, masuk ke dalam aplikasi sistem di telepon genggam yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, data kependudukan di Indonesia harus terus diperbarui dengan sistem yang lebih modern mengikuti perkembangan zaman.

Sistem digitalisasi di sektor perbankan seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menjadi acuan bagi Dukcapil agar bisa terus berkembang menjadi lebih baik, khususnya dalam hal pelayanan.

“Dulu Dukcapil pelayanan semua manual, kemudian bertransformasi ke QR, menuju layanan digital seperti perbankan. Amati Tiru Modifikasi (ATM), kami meniru industri keuangan, dulu kirim atau transfer uang menggunakan wesel pos, setelah itu melalui konter bank, lalu mesin ATM, sekarang internet banking, mobile banking, e-wallet, virtual account, nah saya meniru seperti itu,” ujarnya dalam diskusi bersama BNI Hi-Movers dengan tema ‘Sosialisasi Penggunaan Identitas Kependudukan Digital,’ di Jakarta, belum lama ini.

Zudan mengatakan, untuk dapat beralih ke KTP Digital, masyarakat perlu mengunduh aplikasi IKD yang tersedia di Playstore. Saat ini, aplikasi IKD baru tersedia di HP berbasis Android dan web based menggunakan komputer.

BERITA REKOMENDASI

“IKD mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2022, baru 8 bulan sejak dilaunching pertama kali di Bali. Semangatnya adalah pelayanan dalam genggaman. Jadi kita jemput bola. Nanti ada juga Dukcapil goes to campus, kita sasar generasi milenial,” ucapnya.

Saat ini, kata Zudan, sudah ada sekitar 1,4 juta orang yang telah mengunduh aplikasi IKD, dengan kabupaten/kota tertinggi di antaranya Jakarta Barat, Jakarta Timur, Surabaya, Tasikmalaya, Tangerang, Semarang, Bekasi, Sidoarjo, dan Bandar Lampung.

“Kalau sudah mendownload IKD, di HP kita ada data KTP, nama, alamat, foto KTP, dan ada QR code, selain itu ada data identitas lain misalnya BPJS, NPWP, kartu PNS. Ini yang kita sebut single identity berbasis digital, sama dengan metodenya QRIS. Dengan IKD kita tidak perlu fotokopi data lagi,” paparnya.

Direktur Institutional Banking BNI, Sis Apik Wijayanto menambahkan, digitalisasi kartu penduduk memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga tidak perlu lagi membawa KTP secara fisik, namun cukup menggunakan handphone.

“Kita tidak perlu membawa KTP fisik, cukup membawa handphone sudah ada KTP termasuk KK. Saya harap ini bisa diikuti oleh BNI Hi-Movers untuk mengaktivasi KTP secara elektronik, sekaligus bisa memberikan pengalaman kepada nasabah. Ini kemajuan luar biasa, selamat kepada Dukcapil yang telah melakukan inisiasi dan diimplementasikan di BNI,” ujarnya.


Berikut cara mendaftar IKD:

- Unduh dan instal aplikasi IKD di Google Play Store
- Buka aplikasi dan klik daftar
- Isi NIK, email, dan nomor handphone yang aktif kemudian klik verifikasi data
- Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker
- Datangi petugas operator Dinas Dukcapil setempat dan lakukan scan QR Code
- Buka email, salin, dan simpan enam digit PIN lalu klik tombol aktivasi
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha dan klik tombol aktifkan
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukkan PIN

Selamat, IKD Anda telah aktif. Mudah, bukan? Jika ada kendala, silakan menghubungi Halo Dukcapil di 1500537 atau hubungi Dinas Dukcapil terdekat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas