BSN Libatkan Stakeholder dalam Penerapan dan Pengembangan SNI
Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengapresiasi industri, termasuk Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN)
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengapresiasi industri, termasuk Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang anggotanya secara konsisten telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad mengatakan, pihaknya selalu melibatkan seluruh stakeholder dalam pengembangan SNI termasuk konsensus atau kesepakatan seluruh stakeholder baik perwakilan dari pemerintah, industri, pakar maupun konsumen menjadi prinsip utama dalam penyusunan SNI.
"BSN mengapresiasi industri yang telah menerapkan dan patuh terhadap SNI," kata Kepala BSN, Kukuh S Achmad saat menerima audiensi ASPADIN di kantor BSN di Jakarta belum lama ini.
Ketua Umum ASPADIN, Rachmat Hidayat menyatakan dukungan penuh akan pentingnya standar nasional guna menyelamatkan Indonesia.
Asosiasi yang berdiri sejak tahun 1991 ini sangat berkomitmen terhadap penerapan SNI.
Dia mengatakan, standar menjadi benteng untuk keamanan pangan.
"ASPADIN mensyaratkan untuk menjadi anggota, diwajibkan untuk sudah memiliki SNI dan izin edar dari Badan POM," katanya.
Tercatat, sampai saat ini 278 perusahaan air minum dalam kemasan dari seluruh Indonesia telah menjadi anggota ASPADIN, mulai dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua.
Data data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebutkan bahwa kontribusi AMDK dan industri makanan dan minuman bagi perekonomian nasional sebesar 6,4 persen terhadap PDB dan 38,05 persen terhadap total industri non-migas nasional.
Standarisasi memang diatur dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Dalam pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha, Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
SNI dapat mencegah beredarnya barang atau produk yang tidak bermutu di pasar dalam negeri.
Produk tersaring merupakan produk yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, keselamatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Keberadaan SNI akan membantu konsumen untuk memilih produk yang berkualitas dan terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan ataupun lingkungan. SNI juga membuat konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya.
Penerapan SNI sangat meningkatkan daya saing produk perusahaan sehingga memudahkan pemasaran dalam bernegosiasi dengan konsumen karena mutu yang terjamin. Artinya produk yang telah lolos standarisasi sudah dijamin aman dan tidak membahayakan bagi kesehatan konsumen.
Baca juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden, BSN dan Tokomutu Permudah Sertifikasi SNI Produk UKM
Pemerintah melalui kementerian perindustrian (kemenperin) juga mewajibkan para pengusaha untuk menguji SNI sebelum diedarkan melalui Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 dan Permenperin Nomor 26 tahun 2019. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan SNI maka produk wajib ditarik dari peredaran.
AMDK juga harus mengikuti aturan mulai dari bahan baku yang aman, sesi proses produksi dan pengendalian kemasannya. Dari bahan baku, AMDK harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No.492 Tahun 2010 dan juga Permenperin Nomor 96 Tahun 2011.
Kemudian dari sisi proses produksinya, AMDK juga harus memenuhi Permenperin Nomor 75 Tahun 2010 tentang CPPOB. Demikian juga dari sisi kemasan diatur oleh BPOM melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 yang memastikan bahwa bahan kemasannya harus aman dari migrasi bahan-bahan yang berbahaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.