BSN Libatkan Stakeholder dalam Penerapan dan Pengembangan SNI
Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengapresiasi industri, termasuk Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN)
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Wahyu Aji
Pemerintah melalui kementerian perindustrian (kemenperin) juga mewajibkan para pengusaha untuk menguji SNI sebelum diedarkan melalui Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 dan Permenperin Nomor 26 tahun 2019. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan SNI maka produk wajib ditarik dari peredaran.
AMDK juga harus mengikuti aturan mulai dari bahan baku yang aman, sesi proses produksi dan pengendalian kemasannya. Dari bahan baku, AMDK harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No.492 Tahun 2010 dan juga Permenperin Nomor 96 Tahun 2011.
Kemudian dari sisi proses produksinya, AMDK juga harus memenuhi Permenperin Nomor 75 Tahun 2010 tentang CPPOB. Demikian juga dari sisi kemasan diatur oleh BPOM melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 yang memastikan bahwa bahan kemasannya harus aman dari migrasi bahan-bahan yang berbahaya.