Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Rafael Alun, MAKI Desak Presiden Terbitkan Perppu tentang Perampasan Aset

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) minta Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu Perampasan Aset buntut kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buntut Kasus Rafael Alun, MAKI Desak Presiden Terbitkan Perppu tentang Perampasan Aset
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.  

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. 

Desakan tersebut buntut maraknya kasus pejabat negara yang disorot karena harta kekayaannya dinilai tak wajar, seperti Rafael Alun Trisambodo.

Koordinator MAKI,Boyamin Saiman, meyakini dengan penerbitan Perppu tersebut, kasus serupa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dapat diselesaikan. 

"Saya memohon kepada Pak Presiden Joko Widodo segera menetapkan rancangan Undang-Undang perampasan aset itu untuk diambil alih menjadi Perppu." 

"Ini jika beliau Pak Presiden masih menyanyangi negeri ini," kata Boyamin, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (8/3/2023). 

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak 2012.

Baca juga: Sosok Konsultan Pajak Rafael Alun yang Diduga Kabur ke Luar Negeri, KPK Sudah Kantongi Namanya

Namun, hingga kini pembahasannya belum rampung, meski RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. 

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, Boyamin pun berharap Pemerintah bisa segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset.

Boyamin mengatakan, Perppu tentang Perampasan Aset sangatlah mendesak untuk segera diterbitkan.

Menurutnya, jika pemerintah tak kunjung menerbitkan Perppu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menelisik kasus serupa seperti Rafael Alun menjadi tidak bergigi.

"Karena kalau tidak disahkan menjadi Perppu perampasan aset, PPATK, KPK akan jungkir balik, ini kasihan terus terang saja," jelasnya. 

"Negara kita bisa bubar karena semakin banyak korupsi, penegak hukum selalu ketinggalan dan mereka para penjahat semakin canggih," sambung Boyamin. 

Lebih lanjut, Boyamin mengapresiasi kinerja PPATK dalam mengusut harta kekayaan Rafael Alun ini. 

Terkini, PPATK diketahui telah memblokir rekening milik Rafael Alun dan keluarga dengan total nilai mutasi mencapai Rp500 miliar. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas