Buntut Kasus Rafael Alun, MAKI Desak Presiden Terbitkan Perppu tentang Perampasan Aset
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) minta Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu Perampasan Aset buntut kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
"Proses ini pun saya tetap menghargai PPATK, karena proses ini berkesinambungan dan PPATK sudah berani men-declair uang mutasi sebesar Rp 500 miliar."
"Saya yakin kasus ini akan menggelinding akan sampai ke penyidikan, penetapan tersangka, sampai persidangan."
"Ini menunjukan pada kita semua, bahwa bagaimanapun menyembunyikan uang maka akan selalu ketahuan, masa negara kalah dengan penjahat," ujarnya.
PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Akun rekening yang dibekukan tersebut terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini atas adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menuturkan total rekening yang dibekukan menyentuh angka Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).
PPATK juga telah memblokir rekening milik putra Rafael Alun, Mario Dandy, yang juga merupakan tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.
Baca juga: Transaksi Rekening Pejabat Pajak Tembus Rp500 Miliar, KPK Telah Kantongi Nama Kawan Rafael Alun
"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan.
Tak hanya itu, PPATK juga turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael Alun.
Sebelumnya, PPATK juga telah memblokir rekening milik konsultan pajak Rafael Alun.
Konsultan pajak tersebut sekaligus berperan sebagai nominee atau kuasa dari Rafael Alun.