Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Tuntut 5 Hal di Antaranya Sahkan RUU PPRT

Ratusan buruh ikut demo di DPR RI, Rabu (8/3/2023) tuntutanya ada lima termasuk sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Tuntut 5 Hal di Antaranya Sahkan RUU PPRT
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ratusan buruh ikut demo di DPR RI, Rabu (8/3/2023) tuntutanya ada lima termasuk sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputy Bidang Perempuan Partai Buruh, Jumisih mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan buruh di depan Gedung DPR, Rabu (8/3/2023) ingin menyampaikan lima tuntutan.

Satu di antara lima tuntutan massa buruh yakni sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Adapun tuntutan yang pertama dikatakan Jumisih yakni sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).




"Jadi tuntutan kita adalah segera sahkan RUU PPRT, jangan tunda karena sehari saja ditunda menambah jumlah kekerasan 10-11 PRT dan itu mengerikan. Itu kata Jumisih kepada awak media di depan Gedung DPR, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Meski Hujan, Massa Partai Buruh Tetap Sampaikan Aspirasi Pengesahan RUU PPRT di Depan Gedung DPR

Kemudian tuntutan yang kedua meminta pemerintah menyediakan fasilitas day care yang murah dan berkualitas untuk masyarakat indonesia karena itu menentukan kualitas generasi kita ke depan. 

"Selanjutnya kita juga menuntut adanya reforma agraria, menolak RUU Kesehatan dan kita juga menuntut pemerintah untuk mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja," jelasnya.

Jumisih mengungkapkan mengapa Omnibuslaw berbahaya karena menguatkan informalisasi tenaga kerja di Indonesia.

BERITA TERKAIT

"Kenapa Omnibuslaw berbahaya? Karena secara posisi sebetulnya Omnibuslaw Cipta Kerja menguatkan informalisasi tenaga kerja jadi masyarakat indonensia menjadi tenaga kerja informal," tegasnya. 

Baca juga: Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran, Tolak Penundaan Pemilu

Menurut Jumisih dampaknya yakni tidak ada kepastian hukum dari para pekerja hingga mempengaruhi kesejahteraan.

"Kalau diinformalisasi tidak ada kepastian hukum kerja, kepastian upah, kepastian kerja sampai kapan artinya itu mempengaruhi tingkat kesejahteraan," tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas