Diduga Mengemplang Pajak Triliunan, Perusahaan Pembuat Kertas Dilaporkan MAKI ke Kejaksaan Agung
Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) bakal melaporkan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT IPL ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) bakal melaporkan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT IPL ke Kejaksaan Agung.
"Ini perusahaan pembuat kayu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Rabu (8/3/2023).
Tak tanggung-tanggung, pengemplangan pajak yang dilakukan, nilainya mencapai Rp 1,7 triliun.
"MAKI akan melaporkan korporasi pengemplang pajak sebesar Rp 1,7 triliun ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh MAKI, PT IPL hanya membayar pajak sebesar Rp 15 miliar pada periode 2017-2018 ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Dugaan pengemplangan sebelum 2017. 2017 itu penagihan pajak yang belum dibayar," kata Boyamin.
Padahal, Ditjen Pajak telah melakukan mekanisme sandera terhadap pejabat PT IPL, yaitu DS sebagai Komisaris.
Menurut Boyamin, semestinya penyanderaan pajak juga dilakukan kepada dua pejabat IPL yang lain. Sebab, DS diketahui tak memiliki saham di PT IPL.
Baca juga: Harta 69 Pegawai Kemenkeu Diusut Karena Tak Wajar, Bagian dari Geng ASN Tajir ?
Penyanderaan pajak semestinya dilakukan kepada Direktur Utama beriinisial AT dan Direktur berinisial WW.
"Namun hingga kini diduga tidak dilakukan penyanderaan atau penyidikan, sehingga tagihan sebesar Rp 1.685.000.000 tidak terlunasi," katanya.
Tribunnews.com masih berupaya mencari konfirmasi ke pihak perusahaan yakni PT IPL dan Kejaksaan Agung.