Keberangkatan 34 CPMI Ilegal Berhasil Digagalkan oleh BP2MI dan Polda Jatim, Tiga Orang Diamankan
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebutkan ada 34 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang berhasil digagalkan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan ada 34 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang berhasil digagalkan keberangkatanya.
Benny mengatakan, puluhan CPMI yang hendak diberangkatkan melalui jalur ilegal itu diselamatkan di dua daerah yaitu Jawa Timur (Jatim) dan Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Hari ini kami menyampaikan ada 17 orang CPMI yang diselamatkan Polres Lumajang, Jawa Timur, yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Kemudian, 17 orang CPMI yang diselamatkan di Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Benny saat konferensi pers bersama jajaran Polda Jatim di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Benny menyampaikan apresiasinya kepada Polda Jatim dan Satreskrim Polres Lumajang berkat kerja kerasnya membantu BP2MI memerangi para sindikat pengiriman PMI ilegal.
Dia menjelaskan Polda Jatim juga telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai calo atau agen penyalur penampung 17 CPMI ilegal yaitu H, LJS, dan R alias I. Ketiga orang tersebut akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Tiga orang diduga sebagai penyalur diamankan, yaitu bernama Hariyono, Lale Jati Saufilitahi, dan Racmawati alias Ines. Dua orang asal Lumajang (suami istri pemilik rumah penampungan), yang seorang lagi disinyalir sebagai perekrut asal Jakarta. 17 calon PMI tersebut akhirnya dibawa ke kantor BP3MI Jawa Timur, untuk selanjutnya di pulangkan ke kampung halaman masing-masing," ucap Benny.
Selain itu menurut dia, 17 CPMI yang berada di pinggir Pantai Tj. Leban yang sedang menunggu akan diberangkatkan menuju Malaysia ini terdiri dari 15 orang laki-laki, dan perempuan dua orang.
“Bagi kami kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekadar TPPO, namun juga berbagai tindak pidana lainnya. Lalu, melibatkan banyak oknum dari berbagai instansi Kementerian Lembaga," tutur Benny.
Menurut Benny, pengiriman CPMI nonprosedural itu dilakukan secara sistematis, terorganisir dan melibatkan banyak pihak, termasuk oknum-oknum di kementerian.
Baca juga: BP2MI Tindak 2 ASN Atas Penyaluran PMI Ilegal ke Polandia, 1 Orang Dipecat
Karena itu dia menilai dibutuhkan kerja sama lintas lembaga pemerintahan untuk melawan para sindikat tersebut.
"Ini dibutuhkan kerja serius. BP2MI menyadari pekerjaan ini tidak dikerjakan sendiri, dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk melawan para mafia perdagangan manusia ini," tegas Benny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.