Kemenkes Tambah Vaksin Indovac untuk Booster Kedua, Ketahui Ketentuannya
Dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan, vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan RI menambahkan regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua.
Dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan, vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
Baca juga: Indonesia Produksi IndoVac, Erick Thohir: Bukti Kemandirian Kesehatan Lewat Vaksin yang Aman
"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas,"demikian bunyi keterangan dari laman resmi Kemenkes,Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun.
Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Penggunaannya pun berdasarkam rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Baca juga: Jokowi Gunakan Indovac untuk Vaksinasi Booster Kedua
Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19.
Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster.
Baca juga: Aturan Pakai Vaksin Indovac, Bisa untuk Dosis Primer hingga Booster
Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster.