Kementerian Luar Negeri RI Sesalkan Ada Oknum yang Manfaatkan Sistem Pelindungan WNI
Kemlu menyayangkan adanya sejumlah oknum yang memanfaatkan sistem pelindungan WNI dalam urusan repatriasi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyayangkan adanya sejumlah oknum yang memanfaatkan sistem pelindungan WNI dalam urusan repatriasi.
Misalnya dalam kasus penipuan kerja judi online atau online scam yang menimpa WNI di Kamboja maupun di wilayah lainnya.
Kemlu RI mendeteksi sejumlah WNI yang sudah dipulangkan dengan biaya negara, malah kembali lagi bekerja di sektor yang sama.
Hal ini diungkap Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha pada diskusi bertajuk 'Strategi Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Perbatasan' yang diselenggarakan IOM di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
"Terkadang yang kami deteksi, ada pihak-pihak yang memanfaatkan sistem pelindungan WNI. Karena kalau korban TPPO sudah pasti dibiayai semua (kepulangannya oleh negara)," kata Judha.
Korban TPPO sepenuhnya akan diurusi hingga dibiayai kepulangannya ke Indonesia dengan biaya negara.
Judha mengungkapkan bahwa yang terjadi di lapangan dan mengerti sistem tersebut, ada orang yang bukan korban TPPO namun mendeskripsikan diri mereka sebagai korban TPPO.
Tujuannya agar bisa pulang ke tanah air dengan gratis, karena seluruh biaya ditanggung negara.
"PMI ada yang memang korban TPPO dan ada juga yang sudah paham bahwa dia akan melakukan pekerjaan scamming," ujarnya.
Pemerintah pernah mencegah keberangkatan 212 PMI di Bandara Kualanamu, Medan yang akan bekerja di perusahaan online scam di Kamboja.
Dari upaya penyelamatan tersebut, ada PMI yang merasa dia diselamatkan ada pula yang tidak merasa sebagai korban dan tidak merasa ditolong.
Baca juga: Kondisi Masih Aman, Pemerintah Belum Akan Repatriasi WNI dari Iran
Hal ini menunjukkan bahwa ada sejumlah PMI yang mengerti pekerjaannya disana.
Kasusnya lainnya juga pernah terjadi di Laos, dimana ada 15 PMI korban perusahaan online scam yang dibantu kepulangannya ke tanah air dengan memakai biaya negara.
Namun 11 diantaranya tercatat berangkat lagi ke luar negeri untuk bekerja di perusahaan online scam yang sama.
"Yang ini yang perlu kita tangani, dalam konteks bahwa bagaimana sistem pelindungan negara tidak dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Oleh sebab itu, setiap temuan dugaan TPPO WNI di luar negeri dilakukan screening agar pihaknya di Kemlu maupun kementerian/lembaga terkait bisa membedakan antara korban dan tidak.
Jika temuan bukan mengarah pada korban TPPO, biaya tiket kepulangan akan dibebankan kepada WNI dan tidak dibiayai negara.
Perwakilan RI hanya akan membantu menyelesaikan urusan dokumentasi kepulangannya saja.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO, Korban Dipekerjakan Jadi Operator Judi Online di Kamboja
"Pada saat itu memang ada tekanan, yang sana dibayari kok sini tidak. Ya kami tunjukan screening formnya, tidak menunjukan dijebak atau disekap. Pada saat kita buka hp-nya happy-happy. Jadi kita harus bisa membedakan mana yang korban TPPO, mana yang tidak. Namun jangan sampai yang korban malah diidentifikasi bukan korban. Jadi kita perkuat screening formnya," ujarnya.