Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Medan: Penyerangan Warga Sipil oleh Oknum TNI Langgar HAM, Komnas dan LPSK Harus Turun Tangan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan pengeroyokan yang dilakukan oknum sejumlah prajurit TNI AD dari Batalyon Artileri Medan (Armed)

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in LBH Medan: Penyerangan Warga Sipil oleh Oknum TNI Langgar HAM, Komnas dan LPSK Harus Turun Tangan
Freepik
Ilustrasi tentara membawa senjata 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara, menanggapi soal viralnya kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum sejumlah prajurit TNI AD dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan.

Diketahui, oknum sejumlah prajurit TNI AD tersebut baru-baru ini melakukan penyerangan terhadap seorang warga sipil bernama Raden Barus alias RB (61). 

Akibat penyerangan ini, warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang itu tewas usai oknum prajurit TNI AD ini menyerang secara membabi buta.

Terkait hal itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan tragedi berdarah itu.

Kasus pembantaian ini, lanjut Irvan, tidak hanya sekali.

Sebelumnya, kasus-kasus serupa juga pernah terjadi namun tak pernah ada yang mendapatkan perhatian.

Pihaknya pun mengecam tindakan kebrutalan para aparat TNI AD terhadap warga sipil.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sebagai prajurit seharusnya mereka menjalankan tugasnya mengamankan dan mempertahankan kedaulatan rakyat Indonesia, bukan malah membantai warga sipil yang tak bersalah.

"Slogan TNI kuat bersama rakyat seketika sirna dengan adanya tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain, dan bahkan banyak warga yang luka berat," kata Irvan dilansir Tribun-Medan.com, Selasa (12/11/2024).

Ia menilai, tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI AD dari Batalyon Armed 2/105 itu telah pelanggaran HAM.

Baca juga: Sri Ulina: Ibu yang Terluka dalam Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang

"Mereka telah melanggar HAM dalam hal Hak hidup dan Hak mendapatkan rasa aman sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 1945."

"Tidak hanya itu, tindak para oknum anggota TNI AD tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang HAM, Duham, ICCPR, Undang-undang TNI serta sumpah prajurit TNI," sambung Irvan.


Pihaknya pun meminta agar Panglima Kodam I Bukit Barisan bertanggungjawab serta mengungkap tuntas dan menindak tegas para anak buahnya yang terlibat.

Ia juga menekankan, agar Panglima Kodam I Bukit Barisan bisa memastikan hal ini tidak terjadi kembali. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas