Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Endus Modus Gratifikasi Pegawai Pajak Lewat Kepemilikan Konsultan Pajak

KPK mengendus modus penerimaan gratifikasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui perusahaan konsultan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Endus Modus Gratifikasi Pegawai Pajak Lewat Kepemilikan Konsultan Pajak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus modus penerimaan gratifikasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui perusahaan konsultan pajak

Di mana, disinyalir pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.

Sejauh ini, KPK telah mengantongi data dan informasi ada sekira 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.

Hal ini berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). 

Saat ini, KPK sedang mendalami hal tersebut. 

"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Bukan tanpa alasan hal itu ditelisik KPK

Pasalnya, kepemilikan saham pada perusahaan konsultan pajak rentan dengan konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pegawai pajak. 

"Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," jelas Pahala.

Baca juga: Sosok Konsultan Pajak Rafael Alun yang Diduga Kabur ke Luar Negeri, KPK Sudah Kantongi Namanya

Sayangnya, Pahala saat ini belum mau mengungkap secara detail ratusan perusahaan dan pegawai pajak tersebut. 

Jika dilihat dari namanya, kata Pahala, perusahaan ini berasal dari berbagai jenis unsur, salah satunya katering.

"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," kata Pahala.

"Kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan. kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu," ucap Pahala menambahkan.

Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas