KPK Endus Modus Gratifikasi Pegawai Pajak Lewat Kepemilikan Konsultan Pajak
KPK mengendus modus penerimaan gratifikasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui perusahaan konsultan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas.
Dalam artian, hanya nilai sahamnya saja yang dicatatkan dalam laporan harta tahunan itu.
Namun, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.
Baca juga: Kementerian Keuangan Periksa 6 Perusahaan dan Konsultan Afiliasi Rafael Alun Trisambodo
Soal temuan 134 pegawai pajak itu, diakui Pahala, tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham.
Hal itu sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
PP Nomor 53 Tahun 2010 itu mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di mana, PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," jelas Pahala.