Masa Jabatan Ketua MK Anwar Usman Berakhir Maret Ini, Penggantinya Dipilih Pekan Depan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemilihan ketua dan wakil ketua pada pertengahan Maret 2023 ini.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemilihan ketua dan wakil ketua pada pertengahan Maret 2023 ini.
Ini merespons jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan berakhir pada 20 Maret 2023 mendatang.
“Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK rencananya digelar pada Rabu15 Maret 2023,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Tanggapan Anwar Usman Terkait Advokat yang Laporkan Sembilan Hakim MK ke Polisi
Perihal sosok pengganti Anwar Usman hingga peluang terpilihnya kembali adik ipar Presiden Joko Widodo ini sebagai ketua MK, Fajar enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Ia menyebut keterangan lanjutan terkait pergantian Ketua dan Wakil Ketua MK akan diinformasikan pada kesempatan yang lain.
Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.
Imbas dari putusan tersebut, maka Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK Aswanto harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya.
Putusan itu memerintahkan Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih kembali paling lama sembilan bulan sejak putusan dibacakan yakni 20 Juni 2022. Adapun sembilan bulan sejak putusan dibacakakan jatuh pada 20 Maret 2023.
Masa waktu sampai 9 bulan itu ditetapkan dengan alasan untuk menghindari risiko permasalahan administratif.
Adapun pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru didasarkan pada Pasal 24C UUD 1945.
Di mana di dalamnya disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
"Oleh karenanya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi. Dengan demikian, proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan yang dibacakan Senin, (20/6/2022).
Pasal 87 huruf a yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 194 berbunyi, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.