Pemerintah Masih Siapkan Aturan Bursa Perdagangan Karbon
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas bursa perdagangan karbon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (7/3/2023).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas bursa perdagangan karbon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (7/3/2023).
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pemerintah masih menyiapkan peraturan serta mekanisme bursa perdagangan karbon tersebut.
“Kita lagi siapkan, lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya,” kata Mahendra usai rapat.
Bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Mahendra mengatakan bahwa saat ini Undang-undang terkait bursa persagangan karbon belum siap. Meskipun demikian penunjukan untuk mekanisme perdagangan karbon akan dilakukan di Bursa Efek.
"Iya akan dilakukan di bursa yang kami tunjuk yaitu Bursa Efek dan peraturannya kita tetapkan," katanya.
Mahendra mengatakan penetapan pajak karbon bisa diberlakukan pada 2023.
Penetapan pajak karbon bisa menjadi satu kesatuan dengan pembentukan bursa perdagangan karbon. Namun, kata dia, untuk pajak nantinya akan berada di ranah Kementerian Keuangan.
"Pajak itu di Kemenkeu, nanti satu paket. (Preliminarynya) masih disusun satu kesatuan," kata Mahendra.
Ia mengatakan bursa perdagangan karbon serta penerapan pajak karbon bisa saja mulai diberlakukan pada tahun ini.
Baca juga: Gelar Rakertanas PPI, KLHK: Pemda Hati-hati Dalam Perdagangan Karbon
"Harus, kalau bursa mau jalan. Kalau bursa mau jalan tahun ini pajak jalan tahun ini juga," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.