Rekening Rafael Alun dan Keluarga Diblokir, Transaksi Capai Rp 500 M, Kemenkeu Periksa 6 Perusahaan
Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga, transaksi mencapai Rp500 M.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga, transaksi mencapai Rp500 M.
Harta kekayaan Rafael itu dianggap tidak wajar dengan profilnya sebagai ASN Ditjen Pajak.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama.
Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama dengan PPATK untuk menganalisis transaksi keuangan untuk mengawasi perantara transaksi Rafael.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ifan/Ilham Rian Pratama/Reynas A)
Berita Rekomendasi