Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shane Disebut Main Gitar di Polsek Pesanggrahan saat Mario Dandy Ditangkap kasus Penganiyaan David 

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David disebut tak ada rasa penyesalan, di antaranya Shane yang main gitar setelah ditangkap.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Shane Disebut Main Gitar di Polsek Pesanggrahan saat Mario Dandy Ditangkap kasus Penganiyaan David 
Kolase Tribunnews
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan. Kanan: Shane terlihat tertawa saat di ruang konseling. Tersangka kasus penganiayaan terhadap David disebut tak ada rasa penyesalan, di antaranya Shane yang main gitar setelah ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) cs disebut tak memiliki rasa penyesalan setelah melakukan penganiayaan.

Hal ini terbukti saat saksi kunci kasus penganiayaan yakni Ibu dari teman David, N melihat Mario cs memainkan sebuah gitar setelah ditangkap di Polsek Pesanggrahan kala itu.

"Tidak ada (penyesalan), terbukti setelah para pelaku di bawa ke Polsek (Pesanggrahan) menurut saksi kita mereka kedapatan bermain gitar," kata kuasa hukum N, Muannas Alaidid kepada Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).

Muannas mengatakan saat itu tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan memainkan gitar untuk menghibur temannya, Mario.

"Shane yang main gitar untuk menghibur Mario, tapi mereka semua sama saja itu. Itu menurut saksi N saat dimintai keterangan di Polsek Pesanggrahan," ungkapnya.

Di samping itu, rasa penyesalan tidak terlihat juga ketika Shane yang sudah berbaju tahanan masih sempat cengegesan sebelum dilakukan konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Bahkan saat dibawa ke Polres Jaksel pelaku S kedapatan cengegesan di ruang konseling padahal sudah pakai baju tahanan. Sikap yang tak jauh berbeda saat mereka berada di lokasi kejadian," ucapnya.

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)
BERITA REKOMENDASI

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pihak David Buka Peluang Gugat Perdata Mario

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas