Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Penuhi Panggilan Polisi, Langkah Ketua IPW Sugeng Disayangkan Kuasa Hukum CLM

Sugeng sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Penuhi Panggilan Polisi, Langkah Ketua IPW Sugeng Disayangkan Kuasa Hukum CLM
Istimewa
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendampingi eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan saat diperiksa kepolisian. 

Polda Sulsel Panggil IPW

Seperti diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sugeng sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus sendiri telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Baca juga: IPW Soroti Kasus Suap Penerimaan Bintara di Polda Jateng, 5 Anggota Polisi Diduga Terlibat

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023).

Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berita Rekomendasi

Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba)

Penjelasan Sugeng Sebelumnya

Sebelumnya, Sugeng dipanggil oleh Ditkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap penyidik pada Kamis, 1 Maret 2023 lalu namun dia tidak datang.

Sugeng menilai pemanggilan pertama dirinya sebagai saksi perkara nomor LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT Polda Sulsel tidak tepat.

Pasalnya, kata dia, hal itu bertentangan dengan KUHAP lantaran dirinya tak ada kaitannya dengan perkara dimaksud.

"Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini," kata dia seperti dilansir Tribunnews.com sebelumnya.

Sugeng pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kejanggalan pemanggilan oleh Polda Sulsel usai pernyataan dirinya soal dugaan kriminalisasi.

"Bertindak sewenang-wenang alias gelap mata memanggil saya untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT CLM Helmut Hermawan," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas