Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Tak Tepat: Itu Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri

Menurutnya, keputusan itu tak tepat dan bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk menentukan hal tersebut.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yusril Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Tak Tepat: Itu Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri
TRIBUNNEWS.COM/Naufal Lanten
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), soal penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, keputusan itu tak tepat dan bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk menentukan hal tersebut.

“Saya sih mengatakan bahwa putusannya itu salah, itu saja. Pertama ini bukan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memutus sengketa itu,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Ia menyebutkan bahwa seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi atau pengecualian yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Ataupun opsi lainnya, lanjut Yusril, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan sebagian dari gugatan Partai Prima.

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat.

Berita Rekomendasi

Tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Baca juga: Ray Rangkuti Heran Isu Penundaan Pemilu hingga Perpanjangan Masa Jabatan Kerap Datang dariIstana

“Artinya putusan itu hanya berlaku bagi partai Prima. Jadi partai Prima misalnya diperpanjang verifikasinya seperti partai Ummat kemarin, jadi tidak menyangkut partai lain,” tuturnya.

Misalnya, lanjut Yusril, proses verifikasi ulang dilakukan untuk Partai Prima dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan, kemudian setelah dinyatakan lolos maka partai tersebut diberikan nomor urut tersendiri sebagai peserta Pemilu.

“Itu kan jadinya kaya tukang bongkar bangunan yang ngelamun juga. Disuruh bongkar rumah ini ya malah rumah sebelah dibongkar juga sama dia. kan gak bisa gitu,” katanya.

Kendati demikian, ia menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Meski dinilai tak tepat, Yusril menyebut masih ada langkah lain yang dapat dietempuh.

“Kalau salah adalah mekanisme kita memperbaikinya jadi putusan pn jakpus itu kan putusan serta merta yang hanya bisa dilaksanakan dengan persetujuan Pengadilan Tinggi,” ucap Yusril.

“Nah sekarang Pengadilan Tinggi kan belum bersikap apakah akan dilaksanakan atau tidak. Kalau sekiranya Pengadilan Tinggi menolak dilaksanakan, otomatis putuaan itu tidak bisa dijalankan,” ujarnya menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas