Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG, Pacar Mario Anak Eks Pejabat Pajak Ditahan Polisi, Pengacara Siapkan Bukti untuk Pembelaan

pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti dalam kasus penganiayaan untuk bela kliennya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in AG, Pacar Mario Anak Eks Pejabat Pajak Ditahan Polisi, Pengacara Siapkan Bukti untuk Pembelaan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). 

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas