AG, Pacar Mario Anak Eks Pejabat Pajak Ditahan Polisi, Pengacara Siapkan Bukti untuk Pembelaan
pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti dalam kasus penganiayaan untuk bela kliennya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) saat ini telah ditahan terkait kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17).
Terkait itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Kamis (9/3/2023).
Mangatta tak merinci lebih detil terkait langkah hukum ke depannya yang akan dilakukan untuk pembelaan terhadap AG.
Dia hanya menyebut saat ini pihaknya tengah fokus kepada pengawalan prosedur penahanan terhadap kliennya sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tuturnya.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut penahanan dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan selama enam jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
Baca juga: DPR Soal Pacar Mario Dandy Ditahan: Kalau Sesuai Aturan Tidak Bisa Tapi Perkara Ini Super Luar Biasa
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.