Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan AGH Kekasih Mario Dandy Ditahan di LPKS, Orang Tua Sakit hingga Butuh Pendampingan

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), resmi ditahan terkait kasus penganiayaan pada David (17), anak pengurus GP Ansor, Rabu (8/3/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan AGH Kekasih Mario Dandy Ditahan di LPKS, Orang Tua Sakit hingga Butuh Pendampingan
Tribunnews.com
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), resmi ditahan terkait kasus penganiayaan pada David (17), anak pengurus GP Ansor, Rabu (8/3/2023). 

Tak hanya AGH yang kini ditahan, dua tersangka penganiayaan David lainnya juga bernasib sama. 

Mario Dandy Satriyo (20) dan rekan Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), lebih dulu ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

AGH dan Mario Dandy Satriyo (kiri), putra pengurus GP Ansor, David (kanan).
AGH dan Mario Dandy Satriyo (kiri), putra pengurus GP Ansor, David (kanan). (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

Baca juga: Perubahan Status AGH Jadi Pertimbangan LPSK untuk Terima atau Tolak Permohonan Perlindungannya

Sebelumnya, penyidik telah menaikan status AGH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. 

Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum AGH, Kamis (2/3/2023) pekan lalu.

Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AG. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum." 

"atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV. 

Berita Rekomendasi

Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sebagai anak yang menjalani proses hukum. 

AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas