Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Buntut Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Sita 67 Hektar Lahan Benny Tjokro di Parung Panjang Bogor

Bulan ini Kejaksaan Agung juga telah melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokro berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Buntut Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Sita 67 Hektar Lahan Benny Tjokro di Parung Panjang Bogor
Ist
Aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro kembali disita Kejaksaan Agung. Hari ini, Kamis (9/3/2023), 61 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor berhasil disita eksekusi. 

• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;

• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;

• Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017; dan

• Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

Sita eksekusi terhadap aset-aset Benny Tjokro dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.

Setelah disita, nantinya aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.
"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas