Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Soal Pacar Mario Dandy Ditahan: Kalau Sesuai Aturan Tidak Bisa Tapi Perkara Ini Super Luar Biasa

Komisi III DPR menyebut penahanan AGH (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat pajak sudah tepat dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR Soal Pacar Mario Dandy Ditahan: Kalau Sesuai Aturan Tidak Bisa Tapi Perkara Ini Super Luar Biasa
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut penahanan AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat pajak sudah tepat dilakukan oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut penahanan AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat pajak sudah tepat dilakukan oleh pihak kepolisian.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan sejatinya AG tidak bisa ditahan karena alasan masih berstatus pelajar. Akan tetapi, perkara ini termasuk dalam kasus super luar biasa.

Dengan begitu, kata Ahmad Sahroni, penahanan terhadap AG bisa dilakukan meskipun tersangka berstatus anak yang di bawah umur.

"Kalau sesuai aturan kan nggak bisa ditahan karena di bawah umur, tapi karena perkara ini super luar biasa dan tekanan tinggi akhirnya untuk keadilan akhirnya ditahan untuk 7 hari pertama," ujar Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

Sahroni menambahkan bahwa keputusan pihak kepolisian untuk menahan AG pun sudah tepat. Karena, kasus ini telah membuat korbannya masih terbaring di rumah sakit.

"Sudah tepat karena perkara yang sangat berbeda menyebabkan David masih dirawat di RS," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari Rabu (8/3/2023).

Berita Rekomendasi

Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023). Dalam keteranganya, Polisi menaikan status AG (15) , dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023). Dalam keteranganya, Polisi menaikan status AG (15) , dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) si anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) si anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas