KPK Dorong Kemenkeu Cegah Harta Tak Wajar Pejabat Pajak: Lagi Rusuh Begini Biarkan Saja Dulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendorong penguatan pencegahan terhadap harta-harta tak wajar pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendorong penguatan pencegahan terhadap harta-harta tak wajar pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu imbas kasus harta tak wajarmantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan untuk sementara pihaknya menyerahkan ke Kemenkeu untuk menyelesaikannya.
"Pasti dong (dorong penguatan pencegahan). Tapi lagi rusuh gini kita biarin saja dulu," kata Pahala saat ditemui di kantor Kementerian Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Pahala mengatakan setelah kasusnya reda baru KPK akan mendorong penguatan pencegahan terhadap harta pejabat pajak.
"Begitu, reda baru kita bilang ini gimana nih benerin. Jangan lagi rusuh lu benerin. Biarin aja dulu," ujarnya.
Baca juga: Resmi Dipecat Sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo Disebut Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Sebagaimana diketahui, sorotan terhadap aset mewah para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tak terlepas dari kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun tengah diselidiki KPK atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
PPATK menemukan bahwa Rafael selalu menggunakan nominee untuk membeli aset.
Baca juga: Mantan Kepala PPATK Sebut Pendapatan dan Laporan Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Janggal
Ternyata pula, PPATK menduga Andhi Pramono sama seperti Rafael Alun yang juga menggunakan nominee untuk membeli aset.
"Ya dugaan demikian," ungkap Ivan.
Mengutip LHKPN Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, dia memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa utang.
Dari total harta tersebut, Rp6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.