KPK Terima LHA Transaksi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dari PPATK Sejak 2022
KPK menjadwalkan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pekan depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pekan depan.
Ternyata, Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait dugaan transaksi mencurigakan Andhi sudah diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2022 lalu.
"Makanya kita sangat senang, nih, masyarakat, itu kan, yang Andhi Pramono aku juga tahu dari TikTok, eh, ada lagi (menyusul Rafael Alun dan Eko Darmanto, Red). Periksa, dah, jadi kita bereaksi ternyata ada surat LHA-nya dari 2022, ya, awal. Pas saya lihat benar, nih," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Sekadar informasi, aset diduga milik Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono viral setelah diungkap netizen di media sosial Twitter.
Salah satu aset yang viral itu adalah sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Di Twitter, nampak aset tersebut berupa rumah bertingkat megah berkelir putih.
PPATK pum sudah menyelisik asal-usul harta kekayaan yang dimiliki Andhi Pramono.
Baca juga: Kepemilikan 2 Rumah Mewah di Cibubur Turut Dikonfirmasi KPK ke Andhi Pramono Pekan Depan
Bahkan, PPATK telah mengirim LHA penelusuran tersebut kepada KPK pada awal 2022 silam.
"Ya kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).
Sebagaimana diketahui, sorotan terhadap aset mewah para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tak terlepas dari kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun tengah diselidiki KPK atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
PPATK menemukan bahwa Rafael selalu menggunakan nominee untuk membeli aset.
Ternyata pula, PPATK menduga Andhi Pramono sama seperti Rafael Alun yang juga menggunakan nominee untuk membeli aset.
"Ya dugaan demikian," ungkap Ivan.
Mengutip LHKPN Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, dia memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa utang.
Dari total harta tersebut, Rp6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Kemudian, Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp1,2 miliar berupa kas dan setara kas.