Pengacara Sebut APA Bertemu Langsung Mario Saat Sampaikan Informasi Perbuatan Tak Baik David ke AG
Dolfie Rompas mengatakan informasi perlakuan tidak baik terhadap AG (15) oleh korban David Ozora (17) disampaikan secara langsung APA kepada Mario.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas mengatakan informasi perlakuan tidak baik terhadap AG (15) oleh korban David Ozora (17) disampaikan secara langsung APA kepada kliennya.
Dolfie menyebut etika menyampaikan informasi itu, APA dan Mario bertemu secara langsung atau empat mata dan dilakukan di suatu tempat.
"Iya, mereka bertemu secara langsung," kata Dolfie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).
Meski begitu, Dolfie mengaku tak mengetahui siapa di antara APA dan Mario yang berinisiatif melakukan pertemuan itu untuk membicarakan informasi dugaan perlakuan tak baik tersebut.
Ia juga menyebut tak tahu mengenai pembicaraan terakhir sebelum terjadi pertemuan antara APA dan Mario.
Baca juga: Mario Dandy dan AG akan Dipertemukan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Besok
"Itu kami tidak tahu (siapa yang mengajak bertemu) karena pada saat penyidikan hal itu tidak ditanyakan," ucapnya.
"Komunikasi terakhir, kita tidak tahu itu. Cuman yang disampaikan saat mereka bertemu itulah yang diceritakan kepada Mario," sambungnya.
Dari hasil informasi yang diberikan APA itulah, dikatakan Dolfie sehingga membuat Mario ingin bertemu kekasihnya yakni AG untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Usai bertemu dengan AG, baru kemudian Mario menghampiri David dan berujung penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor tersebut.
Baca juga: AG, Pacar Mario Anak Eks Pejabat Pajak Ditahan Polisi, Pengacara Siapkan Bukti untuk Pembelaan
"Kemarin tidak detail ya, jadi dia hanya menceritakan bahwa memang ada sesuatu yang diceritakan kepada Mario dan itulah. Sehingga Mario ingin bertemu saudara AG dan mendapat cerita itu dan mereka bertemu dengan korban," ujarnya.
Mengenai informasi dari APA ini, diucapkan Dolfie juga menjadi bahan pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Mario.
Adapun hal itu merupakan pendalaman mengenai peran APA dalam memberikan informasi kepada Mario Dandy.
"Ada pas pemeriksaan, hari ini juga sempat ditanyakan terkait APA yaitu terkait dengan cerita ini berawal dari siapa kan sebelumnya sudah dirilis di Polres Jakarta Selatan," katanya.
Baca juga: AG Ditahan dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Kubu David Apresiasi Kinerja Polisi
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.