Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Resmi Menahan AGH di LPKS, Sebut Ada Pertimbangan Khusus sebagai Anak Berkonflik Hukum

Polisi resmi menahan AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polisi Resmi Menahan AGH di LPKS, Sebut Ada Pertimbangan Khusus sebagai Anak Berkonflik Hukum
Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy Satriyo (kiri), putra pengurus GP Ansor, David (kanan). Polisi Resmi Menahan AGH di LPKS, Sebut Ada Pertimbangan Khusus sebagai Anak Berkonflik Hukum 

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Respons Pihak David Ozora

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Polisi resmi menahan AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Polisi resmi menahan AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17). (Tangkap layar akun Twitter Jonathan Latumahina)

Diketahui bahwa pihak David Ozora mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya terkait pernahanan AGH tersebut.

"Terkait penahanan Anak AGH statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, M Syahwan AreyKamis (9/3/2023).

Untuk saat ini, Syahwan mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses hukum soal yang dialami kliennya itu ke penyidik.

Selain itu, kata Syahwan, pihaknya juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucapnya.

Baca juga: Ayah David Ozora Tidak Hadir dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, akan Diwakili Kuasa Hukum

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, belakangan ini pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas