Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Resmi Menahan AGH di LPKS, Sebut Ada Pertimbangan Khusus sebagai Anak Berkonflik Hukum

Polisi resmi menahan AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polisi Resmi Menahan AGH di LPKS, Sebut Ada Pertimbangan Khusus sebagai Anak Berkonflik Hukum
Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy Satriyo (kiri), putra pengurus GP Ansor, David (kanan). Polisi Resmi Menahan AGH di LPKS, Sebut Ada Pertimbangan Khusus sebagai Anak Berkonflik Hukum 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Santriyo (20) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

Penahanan AGH tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi melalui beberapa pertimbangan.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut bersifat objekitf dan subjektif.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Untuk alasan subjektifnya yakni demi menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

Namun, khusus AGH, Hengki mengatakan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan khusus lainnya terkait penahanan ini.

AGH diketahui mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca juga: Setelah Sadar dari Koma, David Disebut Gunakan Musik Heavy Metal untuk Terapi dan Hilangkan Trauma

Berita Rekomendasi

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.

Untuk diketahui, AGH resmi ditahan setelah enam jam menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

AGH Ditahan selama 7 Hari ke Depan di LPKS

AGH dan Mario Dandy Satriyo (kiri), putra pengurus GP Ansor, David (kanan). Polisi resmi menahan AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).
AGH dan Mario Dandy Satriyo (kiri), putra pengurus GP Ansor, David (kanan). Polisi resmi menahan AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17). (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

Hengki mengatakan bahwa penahanan AGH tersebut tetap mengacu pada Undang-undang peradilan anak yang berlaku.

AGH ditahan di ruang khusus anak LPKS selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Respons Pihak David Ozora

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Polisi resmi menahan AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Polisi resmi menahan AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17). (Tangkap layar akun Twitter Jonathan Latumahina)

Diketahui bahwa pihak David Ozora mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya terkait pernahanan AGH tersebut.

"Terkait penahanan Anak AGH statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, M Syahwan AreyKamis (9/3/2023).

Untuk saat ini, Syahwan mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses hukum soal yang dialami kliennya itu ke penyidik.

Selain itu, kata Syahwan, pihaknya juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.

LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucapnya.

Baca juga: Ayah David Ozora Tidak Hadir dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, akan Diwakili Kuasa Hukum

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, belakangan ini pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan).
Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck). Polisi resmi menahan AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'" ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Kemudian, beberapa hari sebelum kejadian, Mario mencoba mengonfirmasi kepada David.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Jadi Saksi Kunci, Terungkap Sosok Suami Istri yang Tolong David Saat Dianiaya Mario Dandy Satriyo

Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.

Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Wahyu Aji)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas