Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Keluarga David soal AG Ditahan Selama 7 Hari, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey menilai penyidik Polda Metro Jaya serius dalam menangani perkara aniaya anak

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Respons Keluarga David soal AG Ditahan Selama 7 Hari, Ini Kata Kuasa Hukum
Tribunnews.com dan Twitter @seeksixsuck
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey menilai penyidik Polda Metro Jaya serius dalam menangani perkara penganiayaan terhadap kliennya.

Keluarga pun mengapresiasi langkah dari penyidik yang saat ini telah melakukan penahanan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20).

"Terkait penahanan Anak AGH statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata Syahwan, Kamis (9/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Lebih lanjut, pihaknya kini menyerahkan semua proses hukum ke penyidik.

Sebagai perwakilan dari keluarga David, Syahwan juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku lain yang harus ditersangkakan dalam kasus ini.

LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ujar Syahwan.

Baca juga: Orang Tua Sakit hingga Butuh Pendampingan Jadi Alasan Polisi Tahan AG, Kekasih Mario di LPKS

Berita Rekomendasi

AG Ditahan

Untuk diketahui, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan AG.

Adapun penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

Untuk itu, AG kini ditahan selama tujuh hari ke depan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).

Jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, lanjut Hengki, maka masa penahanan terhadap AG akan ditambah.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas