Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Keluarga David soal AG Ditahan Selama 7 Hari, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey menilai penyidik Polda Metro Jaya serius dalam menangani perkara aniaya anak

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Respons Keluarga David soal AG Ditahan Selama 7 Hari, Ini Kata Kuasa Hukum
Tribunnews.com dan Twitter @seeksixsuck
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). 

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," jelas Hengki.

Baca juga: Tertunduk Tutupi Wajah, Ini Penampakan AG, Kekasih Mario Dandy yang Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam

Hengki menyebut penahanan terhadap AG ini dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa selama kurang lebih enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki.

Dengan adanya penahanan ini, status AG pun berubah dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku."

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," ujar Hengki.

Baca juga: Diperiksa Polisi, AG Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Didampingi Bapas dan Kementerian PPPA

Adapun alasan penyidik melakukan penahanan terhadap AG adalah karena AG sementara waktu membutuhkan pendampingan khusus.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kondisi orang tuanya yang saat ini sedang sakit dikhawatirkan tak bisa melakukan pemantauan terhadap AG.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki.

Alasan subjektifnya yakni untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelas Hengki.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Wahyu Aji)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas