Riset AJI: Perempuan Pekerja Media Rentan Mengalami Kekerasan Seksual
Aji catat ada 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2022, tiga kasus terbanyak adalah perusakan alat kerja, kekerasan verbal, dan kekerasan fisik
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurul Nur Azizah dari Konde.co menyoroti kerentanan perempuan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan seksual, baik di lapangan maupun lingkungan kerja mereka.
Mengacu pada riset yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tahun 2022 yang dipublikasikan bulan Juni, sekira ada 82,6 persen dari lebih dari 700 responden jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual.
Fakta ini diikuti sedikitnya perusahaan media yang memiliki standar operasi (SOP) terkait pencegahan, penanganan hingga pendampingan korban kekerasan seksual.
Baca juga: Diduga Alami Kekerasan Fisik, Kini Sarah Trauma, Takut Bertemu Rizal Djibran dan Orang Baru
"Jadi bayangkan 82 persen dari 700 lebih pernah mengalami KS dan mirisnya perusahaan media, hanya segelintir saja atau bahkan sedikit yang punya SOP pencegahan, penanganan, korban kekerasan seksual di media," kata Nurul Azizah konferensi pers Konferensi Perempuan Pekerja yang diselenggarakan di Gedung YLBHI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Nurul juga menyayangkan adanya penyangkalan terhadap korban kekerasan seksual oleh sejumlah pihak, dengan mengatakan bahwa hal tersebut menjadi konsekuensi dari pekerjaan sebagai wartawan.
Oleh sebab itu dia mendorong isu menjadi perhatian dari negara, dimana perlindungan seharusnya menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pekerja media, khususnya terhadap perempuan.
"Itu sangat sedih. Saya pernah melakukan survey di Aji, intinya dari tigapuluhan jurnalis yang menjadi korban KS, hanya 1 yang berhasil diurus dan didampingi perusahaannya. Selebihnya ada yang di denial, bahwa butuh hubungan yang baik dengan narasumber," ujarnya.
Aji mencatat ada 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2022, dimana tiga kasus terbanyak adalah perusakan alat kerja, kekerasan verbal, dan kekerasan fisik.
Aji juga menyoroti diskriminasi gender di ruang redaksi yang masih sangat besar.
Baca juga: Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Andalas, Pihak Kampus Keluarkan Pernyataan Resmi
Riset Aji tahun 2022 bulan Juni mencatat ada 405 jurnalis perempuan di 34 provinsi mengalami diskriminasi gender di ruang redaksi.
Disitu menyorot 67,9 persen atau hampir 70 persen jurnalis perempuan di 34 provinsi, itu sulit atau tidak mendapatkan cuti haid.
Sebanyak 11,6 persen sulit atau tidak mendapatkan cuti melahirkan.
"Sebanyak 16,8 persen jurnalis perempuan mengalami diskriminasi remunerasi, yaitu berupa gaji pokok, bonus dan juga tunjangan," ujar Nurul.
Perempuan pekerja, khususnya di media dan industri kreatif juga rentan mengalami pelecehan seksual mulai dari dia keluar untuk bekerja hingga kembali ke rumah.
Misalnya saja saat mencari informasi, perempuan pekerja media rentan mendapatkan pelecehan saat berdesakan mewawancarai narasumber, maupun pelecehan seksual di transportasi.
Oleh sebab itu, Konferensi Perempuan Pekerja, dimana tempat perempuan pekerja bersatu merespon krisis, mendesak negara untuk mewujudkan kerja yang layak dan perlindungan sosial transformatif tanpa kekerasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.