Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mendiktisaintek: Semua Kampus Harus Miliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro memastikan semua perguruan tinggi akan memiliki satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Mendiktisaintek: Semua Kampus Harus Miliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Universitas Negeri Padang
SATRYO SOEMANTRI BRODJONEGORO Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memastikan bahwa semua perguruan tinggi akan memiliki satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal ini disampaikan Satryo saat menerima tim Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memastikan bahwa semua perguruan tinggi akan memiliki satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Dia memastikan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah yang sudah dirilis tahun lalu akan terus dikawal untuk dijalankan.

“Semua kampus harus memiliki satgas PPKS yang mumpuni. Kemendiktisaintek akan menjadi motor penggerak, sehingga ke depannya nanti pejabat yang dilantik wajib anti-korupsi, anti-narkoba, dan anti kekerasan seksual,” ungkap Satryo.

Hal ini disampaikan Satryo saat menerima tim Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual, Kementerian Agama Terbitkan Aturan Perlindungan Anak di Pesantren

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, berharap Kemdiktisaintek memulai perubahan paradigma, bahwa kampus yang berani melakukan pencegahan atas kekerasan seksual adalah kampus yang keren. 

“Selama ini kampus merasa malu kalau ada peristiwa kekerasan seksual di kampusnya. Kami berharap Pak Menteri berkenan mengubah paradigma ini. Kampus yang keren adalah kampus yang mampu mencegah terjadinya perundungan, diskriminasi, dan kekerasan seksual di kampusnya,” kata Andy Yentriyani.

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 adalah peraturan yang disusun tahun lalu, pada saat Kemdiktisaintek masih menyatu dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Kebudayaan dengan nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Berita Rekomendasi

Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sasarannya mencakup warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi.

Pada kesempatan serupa, Wakil Menteri Kemdiktisaintek, Fauzan, menyampaikan bahwa pencegahan kekerasan seksual diawali dengan sosialisasi di kampus-kampus, dan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Pelaku kekerasan seksual kami samakan dengan pelaku tindak kriminal. Sanksi berikutnya adalah kami panggil orangtua pelaku, kemudian pelaku dipulangkan dan tidak boleh kuliah lagi,” kata Fauzan.

Turut hadir dalam pertemuan ini Dirjen Pendidikan Tinggi Khairul Munadi, Komisioner Komnas Perempuan, serta Staf Khusus Menteri Ellen Kumaat dan Sri Hartati.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas