Siap Ajukan Verzet, Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Gugatan Partai Prima
Dijelaskan Yusril, partai-partai lain yang merasa keberatan akibat gugatan Partai Prima ini, tentu akan melakukan upaya perlawanan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi soal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024 yang diloloskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Yusril, kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi akan menyetujui ini.
Pasalnya, banyak penolakan dari berbagai pihak, baik dari partai lain yang telah dinyatakan lolos verifikasi maupun dari pendapat akademisi.
Meskipun, Yusril meyakini, hakim tak akan terpengaruh akan hal ini.
"Dugaan saya kemungkinan Pengadilan Tinggi tak akan mengabulkannya, melihat begitu kerasnya penolakan dan pendapat akademisi, meskipun hakim tak boleh terpengaruh karena independen."
"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi akan menyetujui ini (gugatan Partai Prima)," kata Yusril dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: PBB Akan Ajukan Verzet Jika Pengadilan Tinggi Kabulkan Gugatan PRIMA Tunda Pemilu 2024
Dijelaskan Yusril, partai-partai lain yang merasa keberatan akibat gugatan Partai Prima ini, tentu akan melakukan upaya perlawanan.
"Ketika akan dieksekusi (gugatan disetujui Pengadilan Tinggi) ternyata berdampak pada pihak lain."
"(Akibat gugatan ini) partai-partai politik lain yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 dan sudah juga diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi (gugatan ini) mereka jadi terdampak, karena harus dilakukan penundaan 2 tahun 4 bulan 7 hari."
"Sekiranya memang diputuskan (gugatan itu) maka partai-partai lain pasti akan melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini," jelas Yusril.
Sehingga mungkin saja gugatan tersebut akan di- Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)kan atau di anggap mengandung cacat formil.
Baca juga: Partai Gelora Sebut Prima Seharusnya Ajukan Banding hingga Kasasi, Bukan Gugat ke PN Jakpus
"Namun, dugaan saya ini, gugatan partai Prima ini akan di NO kan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ataupun paling tidak PN Jaksel gugatannya akan dikabulkan sebagian."
"Misalnya memerintahkan KPU untuk memberikan perpanjangan waktu verifikasi khusus Partai Prima saja, tidak menyangkut partai lain."
"Karena memang putusannya itu hanya untuk kepentingan partai penggugat dan tidak berdampak untuk partai lain yang sudah mendapat nomor urut partai lain," ujar Yusril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.