Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Ajukan Verzet, Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Gugatan Partai Prima

Dijelaskan Yusril, partai-partai lain yang merasa keberatan akibat gugatan Partai Prima ini, tentu akan melakukan upaya perlawanan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Siap Ajukan Verzet, Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Gugatan Partai Prima
Mario Christian Sumampow
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023) - Menurut Yusril, kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi akan menyetujui gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024 

Sementara itu, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan banding terhadap gugatan ini, dinilai sudah benar.

"Apa yang dilakukan KPU sudah benar, dalam 14 akan melakukan banding."

"Dan kabarnya akan menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir."

"(Apalagi) proses ini mungkin juga akan banding sampai ke Kasasi dan PK."

"Kita hanya patut mewaspadai, putusan ini adalah putusan serta merta, yakni tetap dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," jelas Yusril.

Baca juga: Gugatan Prima ke PN Jakpus hingga Putusan Penundaan Pemilu Jadi Bukti KPU Belum Profesional

Ajukan Verzet

Sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril mengatakan partainya akan mengajukan verzet jika Pengadilan Tinggi mengabulkan putusan partai Prima.

Berita Rekomendasi

Ia tak menampik, jika gugatan Partai Prima ini pasti akan berdampak pada partainya.

Verzet ini, jelas Yusril, bukan hanya kepentingan PBB semata melainkan seluruh pihak yang juga terkena dampak penundaan pemilu.

“Iya, saya kira PBB akan melakukan verzet, sebagai peserta pemilu."

"Sebenarnya ini bukan hanya kepentingan PBB-nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu,” kata Yusril, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Partai Prima Buka Suara soal Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Singgung soal Dugaan Kecurangan KPU

KPU Banding

Menanggapi gugatan tersebut, KPU kabarnya akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut pada Jumat (10/3/2023) besok.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (9/3/2023). 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas