Siap Ajukan Verzet, Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Gugatan Partai Prima
Dijelaskan Yusril, partai-partai lain yang merasa keberatan akibat gugatan Partai Prima ini, tentu akan melakukan upaya perlawanan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Sementara itu, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan banding terhadap gugatan ini, dinilai sudah benar.
"Apa yang dilakukan KPU sudah benar, dalam 14 akan melakukan banding."
"Dan kabarnya akan menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir."
"(Apalagi) proses ini mungkin juga akan banding sampai ke Kasasi dan PK."
"Kita hanya patut mewaspadai, putusan ini adalah putusan serta merta, yakni tetap dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," jelas Yusril.
Baca juga: Gugatan Prima ke PN Jakpus hingga Putusan Penundaan Pemilu Jadi Bukti KPU Belum Profesional
Ajukan Verzet
Sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril mengatakan partainya akan mengajukan verzet jika Pengadilan Tinggi mengabulkan putusan partai Prima.
Ia tak menampik, jika gugatan Partai Prima ini pasti akan berdampak pada partainya.
Verzet ini, jelas Yusril, bukan hanya kepentingan PBB semata melainkan seluruh pihak yang juga terkena dampak penundaan pemilu.
“Iya, saya kira PBB akan melakukan verzet, sebagai peserta pemilu."
"Sebenarnya ini bukan hanya kepentingan PBB-nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu,” kata Yusril, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Partai Prima Buka Suara soal Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Singgung soal Dugaan Kecurangan KPU
KPU Banding
Menanggapi gugatan tersebut, KPU kabarnya akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut pada Jumat (10/3/2023) besok.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (9/3/2023).