Siap Ajukan Verzet, Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Gugatan Partai Prima
Dijelaskan Yusril, partai-partai lain yang merasa keberatan akibat gugatan Partai Prima ini, tentu akan melakukan upaya perlawanan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Mario Christian Sumampow
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023) - Menurut Yusril, kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi akan menyetujui gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.
Hasyim menyebut, pihaknya sudah mempersiapkan semua hal dalam upaya dan juga persiapan untuk melakukan banding.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan."
"Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," jelas Hasyim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow/Theresia Felisiani)
Berita Rekomendasi