Siap Ajukan Verzet, Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Gugatan Partai Prima
Dijelaskan Yusril, partai-partai lain yang merasa keberatan akibat gugatan Partai Prima ini, tentu akan melakukan upaya perlawanan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi soal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024 yang diloloskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Yusril, kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi akan menyetujui ini.
Pasalnya, banyak penolakan dari berbagai pihak, baik dari partai lain yang telah dinyatakan lolos verifikasi maupun dari pendapat akademisi.
Meskipun, Yusril meyakini, hakim tak akan terpengaruh akan hal ini.
"Dugaan saya kemungkinan Pengadilan Tinggi tak akan mengabulkannya, melihat begitu kerasnya penolakan dan pendapat akademisi, meskipun hakim tak boleh terpengaruh karena independen."
"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi akan menyetujui ini (gugatan Partai Prima)," kata Yusril dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: PBB Akan Ajukan Verzet Jika Pengadilan Tinggi Kabulkan Gugatan PRIMA Tunda Pemilu 2024
Dijelaskan Yusril, partai-partai lain yang merasa keberatan akibat gugatan Partai Prima ini, tentu akan melakukan upaya perlawanan.
"Ketika akan dieksekusi (gugatan disetujui Pengadilan Tinggi) ternyata berdampak pada pihak lain."
"(Akibat gugatan ini) partai-partai politik lain yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 dan sudah juga diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi (gugatan ini) mereka jadi terdampak, karena harus dilakukan penundaan 2 tahun 4 bulan 7 hari."
"Sekiranya memang diputuskan (gugatan itu) maka partai-partai lain pasti akan melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini," jelas Yusril.
Sehingga mungkin saja gugatan tersebut akan di- Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)kan atau di anggap mengandung cacat formil.
Baca juga: Partai Gelora Sebut Prima Seharusnya Ajukan Banding hingga Kasasi, Bukan Gugat ke PN Jakpus
"Namun, dugaan saya ini, gugatan partai Prima ini akan di NO kan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ataupun paling tidak PN Jaksel gugatannya akan dikabulkan sebagian."
"Misalnya memerintahkan KPU untuk memberikan perpanjangan waktu verifikasi khusus Partai Prima saja, tidak menyangkut partai lain."
"Karena memang putusannya itu hanya untuk kepentingan partai penggugat dan tidak berdampak untuk partai lain yang sudah mendapat nomor urut partai lain," ujar Yusril.
Sementara itu, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melakukan banding terhadap gugatan ini, dinilai sudah benar.
"Apa yang dilakukan KPU sudah benar, dalam 14 akan melakukan banding."
"Dan kabarnya akan menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir."
"(Apalagi) proses ini mungkin juga akan banding sampai ke Kasasi dan PK."
"Kita hanya patut mewaspadai, putusan ini adalah putusan serta merta, yakni tetap dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," jelas Yusril.
Baca juga: Gugatan Prima ke PN Jakpus hingga Putusan Penundaan Pemilu Jadi Bukti KPU Belum Profesional
Ajukan Verzet
Sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril mengatakan partainya akan mengajukan verzet jika Pengadilan Tinggi mengabulkan putusan partai Prima.
Ia tak menampik, jika gugatan Partai Prima ini pasti akan berdampak pada partainya.
Verzet ini, jelas Yusril, bukan hanya kepentingan PBB semata melainkan seluruh pihak yang juga terkena dampak penundaan pemilu.
“Iya, saya kira PBB akan melakukan verzet, sebagai peserta pemilu."
"Sebenarnya ini bukan hanya kepentingan PBB-nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu,” kata Yusril, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Partai Prima Buka Suara soal Gugatan Pemilu 2024 Ditunda, Singgung soal Dugaan Kecurangan KPU
KPU Banding
Menanggapi gugatan tersebut, KPU kabarnya akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut pada Jumat (10/3/2023) besok.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (9/3/2023).
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.
Hasyim menyebut, pihaknya sudah mempersiapkan semua hal dalam upaya dan juga persiapan untuk melakukan banding.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan."
"Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," jelas Hasyim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow/Theresia Felisiani)