Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Besok, KPK Lapor ke Kemenkeu Temuan 134 Pegawai Pajak Punya Saham

dalam peraturan pemerintah (PP) lainnya disebutkan tidak etis apabila pegawai pajak memiliki saham.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in VIDEO Besok, KPK Lapor ke Kemenkeu Temuan 134 Pegawai Pajak Punya Saham
Rizki Sandi Saputra
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PPN/Bappenas usai acara Aksi Pencegahan Korupsi, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal temuan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak memiliki saham di 280 perusahaan.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di kantor Kementerian Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

"Mungkin besok (dilaporkan ke Kemenkeu). Orang udah ada excel-nya," kata Pahala.

Menurutnya, sebetulnya tidak ada aturan yang melarang pegawai pajak untuk memiliki saham.

Namun, dalam peraturan pemerintah (PP) lainnya disebutkan tidak etis apabila pegawai pajak memiliki saham.

"Tidak etis, waktu PP 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya itu enggak jelas aturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis," ujarnya.

Pahala mengakui bahwa hingga kini belum ada aturan pelarangan pegawai pajak memiliki saham.

BERITA REKOMENDASI

"Sekarang enggak ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Pahala mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas.

Dalam artian, hanya nilai sahamnya saja yang dicatatkan dalam laporan harta tahunan itu.


Namun demikian, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.

Mengenai temuan 134 pegawai pajak itu, Pahala berkata bahwa tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas