Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Tak akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Mario dan Shane Dipastikan Hadir

Dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Jumat (10/3/2023), AG tidak akan dihadirkan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in AG Tak akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Mario dan Shane Dipastikan Hadir
Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com
AGH dan Mario Dandy Satriyo (kiri), putra pengurus GP Ansor, David (kanan). Dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Jumat (10/3/2023), AG tidak akan dihadirkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada hari ini, Jumat (10/3/2023).

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), itu dilaksanakan di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) dijadwalkan menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan ini.

"Hari ini kita akan laksanakan rekonstruksi di TKP kejadian penganiayaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat.

Trunoyudo menambahkan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan memeragakan puluhan adegan untuk mengetahui bagaimana kejadian sebenarnya dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

"Adegan masih sama (23 adegan)," tambah dia.

AG Tak Dihadirkan dalam Proses Rekonstruksi

Berita Rekomendasi

Menurut Trunoyudo, pacar Mario berinisial AG (15) tidak akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

"Tidak (AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi)" ungkapnya kepada wartawan, Jumat.

Trunoyudo menjelaskan, ketidakhadiran AG dalam rekonstruksi itu karena merujuk pada sistem Peradilan Anak.

"Iya, terkait dengan sistem Peradilan Anak."

"Penyidik taat dan patuh pada sistem Peradilan Anak," jelasnya.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tak Menghadirkan AG Pacar Mario Dandy saat Rekonstruksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol trunoyudo memberikan keterangan terkait Mario dan Shane yang dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada Jumat (10/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol trunoyudo memberikan keterangan terkait Mario dan Shane yang dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada Jumat (10/3/2023). (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

2 Tersangka Dipastikan Hadir

Diberitakan Wartakotalive.com, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan akan hadir dalam proses rekonstruksi pada Jumat ini.

"Iya benar besok (hari ini). Hadir (semua tersangka)” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, Rustam Hatala yang merupakan perwakilan dari pihak keluarga korban, akan hadir langsung saat rekonstruksi dilakukan oleh pihak polisi.

"Rekonstruksi saya pasti ikut," ungkap Rustam.

Baca juga: Mario Anak Eks Pejabat Pajak Disebut Kenal David Akhir Desember 2022 Sebelum Berpacaran dengan AG

Diketahui, rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David rencananya digelar pada Kamis (9/3/2023), tapi ditunda.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). AG (15) tidak akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). AG (15) tidak akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Sebut Kliennya Telah Mengenal David Sejak Akhir Desember 2022

Sedangkan, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Polisi telah menahan AG pada Rabu (8/3/2023) lalu.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas