Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AGH Pelaku Penganiayaan, Psikolog Forensik: Persidangan Tertutup, Rekonstruksi Steril dari Tekanan

Reza Indragiri mengatakan persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup, ini terkait pelaku AGH.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in AGH Pelaku Penganiayaan, Psikolog Forensik: Persidangan Tertutup, Rekonstruksi Steril dari Tekanan
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup. Pernyataan ini ia sampaikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora dan menjerat anak di bawah umur yakni AGH. 

"Lakukan saja rekonstruksinya karena itu bagian dari proses pertanggungjawaban pidana yang akan dilangsungkan nantinya, tetapi bagaimana kemudian proses rekonstruksi itu bisa meminimalkan kemungkinan tekanan -tekanan ekstra terhadap anak," pungkas Reza.

Ahli Psikologi Forensik sekaligus konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik sekaligus konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Terkait kasus penganiayaan ini, Mario Dandy kini telah berstatus tersangka dan ditahan.

Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Menariknya, tidak hanya tindakan brutalnya yang mendapatkan sorotan publik, gaya hidup mewahnya pun kini terkuak dan membuat harta kekayaan sang ayah, yakni Rafael Alun Trisambodo disorot.

Sebelumnya, Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, namun ia kini telah dicopot dari posisinya itu dan dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo dari Kacamata Kemenkeu dan KPK

Rafael memiliki total harta kekayaan Rp 56 miliar, namun kini diketahui melakukan transaksi hingga mencapai Rp 500 miliar dan terafiliasi dengan 40 rekening.

Saat ini puluhan rekening itu pun telah diblokir, dan tahapan klarifikasi yang sebelumnya ia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini naik statusnya menjadi penyelidikan.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu karena transaksi keuangan dari rekeningnya mencurigakan, seperti yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas