Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AGH Pelaku Penganiayaan, Psikolog Forensik: Persidangan Tertutup, Rekonstruksi Steril dari Tekanan

Reza Indragiri mengatakan persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup, ini terkait pelaku AGH.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in AGH Pelaku Penganiayaan, Psikolog Forensik: Persidangan Tertutup, Rekonstruksi Steril dari Tekanan
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup. Pernyataan ini ia sampaikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora dan menjerat anak di bawah umur yakni AGH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa persidangan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus digelar secara tertutup.

Pernyataan ini ia sampaikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora dan menjerat anak di bawah umur yakni AGH.

AGH diketahui masih berusia 15 tahun dan merupakan kekasih Mario. 

"Persidangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum diselenggarakan secara tertutup," kata Reza Indragiri, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Hal ini, kata dia, perlu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan adanya aib yang dibuka maupun perasaan tertekan bagi anak tersebut.

Karena yang perlu diingat adalah meskipun anak ini tengah berhadapan dengan hukum, ia masih memiliki hak yang harus terpenuhi.

Termasuk dianggap sebagai manusia yang tetap memiliki masa depan.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk menekan adanya victimisasi, mengurangi kemungkinan adanya buka-bukaan aib yang akan bisa berakibat jangka panjang bagi anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Reza.

Reza kemudian menekankan bahwa perlakuan tersebut tidak hanya berlaku di persidangan saja, namun juga saat anak itu hendak menjalani rekonstruksi kasus yang menjeratnya.

"Semangat yang sama saya juga pertanyakan 'apakah bisa direalisasikan ketika dilakukan rekonstruksi di lapangan'," papar Reza.

Baca juga: Psikolog Forensik Soroti Penanganan AGH Jelang Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora

Ia pun mempertanyakan apakah otoritas terkait mampu memegang komitmen untuk menjamin Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan tersebut bebas dari hal apapun yang dapat mengganggu psikologis anak itu.

"Apakah bisa bagi otoritas terkait menjamin bahwa TKP itu steril dari segala hal yang bisa mengganggu stabilitas psikis anak, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum," tutur Reza.

Reza menambahkan bahwa rekonstruksi bisa tetap dilakukan, karena tahap ini merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban pidana.

Namun di balik itu semua, ada hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan yakni proses rekonstruksinya tidak menimbulkan tekanan mendalam bagi anak tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas