Awasi Harta Kekayaan Pejabat Negara, Wakil Ketua Umum Hanura Usul UU Pembuktian Terbalik
Benny Rhamdani mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara.
Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Hanura ini menegaskan, UU tersebut akan menjadi dasar hukum atau alat untuk menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara.
Bahkan, Benny mengaku siap menjadi orang yang pertama diselidiki harta kekayaannya, jika UU Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara disahkan.
"Silakan telusuri harta kekayaan saya, siap. Mudah kok itu ditelusuri. Karena kita ingin tahu juga, darimana saja harta kekayaan anggota DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur sampai Bupati didapat," ujar Benny kepada wartawan, di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Ia mengungkapkan, pemerintah Indonesia harus segera memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani kasus kekayaan tak wajar dari para pejabat dan penyelenggara negara.
Ia juga mengharapkan, masyarakat tak sungkan untuk melapor jika menemukan hal janggal.
"Ada payung hukumnya keren, misal KPK atau PPATK di gandeng, tapi UU dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor," tutur Benny.
Tak sampai disitu, Benny mengimbau, masyarakat seluruh Indonesia untuk terus memantau harta kekayaan pejabat di website milik Kemenkeu. Semua itu, guna mengawasi ada kecurangan untuk memperkaya diri sendiri.
"Saya malah punya ide yang cukup radikal, jadi LHKPN itu tak hanya diserahkan KPK, tapi perbanyak fotokopi di dinding desa. Rakyat di dapil saya, nantinya bisa liat harta kekayaan saya," ucapnya.
Baca juga: Larangan Pamer Harta Kekayaan, Keteladanan Semu Pejabat Negara
"Jadi kalau ada harta yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung lapor. UU ini seharusnya tak membuat gerah atau resah, karena itu justru bisa menyelamatkan dari tuduhan miring bagi siapapun yang hartanya bisa dipertanggungjawabkan dan bukan dari hasil kejahatan korupsi," kata Benny.