Bicara Perkembangan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Tunggu Kesiapan Pemerintah
Didik Mukrianto menegaskan pihaknya konsisten soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa pihaknya konsisten soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas.
Ini lantaran RUU tersebut bisa sebagai payung hukum untuk merespons kasus-kasus korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang, yang kini ramai diberitakan dilakukan oleh puluhan pegawai pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Didik mengatakan saat ini pihaknya menunggu kesiapan dari pemerintah.
“Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukkan Wakil Pemerintah diterima DPR," kata Didik kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Mahfud MD: Mari Perjuangkan Sama-sama
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, DPR baru akan membahas RUU Perampasan Aset ketika sudah menerima surpres.
Didik mengatakan infonya RUU kini tengah melalui tahap harmonisasi di pemerintah lintas kementerian di level pemerintah.
“Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melalui Supresnya ke DPR," ujarnya.
Ia mengungkapkan, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.
Kemudian, Didik mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah.
“Untuk itu, penyiapan naskah akademik dan draf RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," tandas Didik.
Baca juga: Hasil Temuan Kemenkeu soal Harta Rafael Alun: Sembunyikan Harta, Sebagian Aset Atas Nama Orang Lain
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong dua Rancangan Undang-undang segera dirampungkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang belakangan ini disorot karena anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu.
Salah satu dari dua RUU yang didorong untuk segera rampung tersebut yakni tentang Perampasan Aset.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan RUU Perampasan Aset kini sudah masuk Prolegnas tahun 2023.
“RUU Perampasan Aset merupakan prioritas pemerintah dan saat ini sudah masuk ke Prolegnas tahun 2023,” kata Jaleswari, Minggu, (12/2/2023).
Menurutnya RUU tersebut saat ini masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kemenkum HAM sebagai lead sector. RUU harus dimatangkan terlebih dahulu karena perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya.
“Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan, untuk mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya,” katanya.
Baca juga: Mahfud MD: Rencana Uji Materi UU Perampasan Aset Sejalan Dengan Pemerintah
Menurutnya apabila pembahasan diinternal rampung, pemerintah akan segera mengirim draft tersebut ke DPR untuk kemudian dibahas bersama-sama.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Tim pemerintah akan mempersiapkan matang substansi UU nya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU ke DPR agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.