Cegah Boikot Bayar Pajak Kemenkeu Diminta Segera Lakukan Reformasi Perpajakan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus serius melakukan pembenahan internal terutama di Direktorat Jenderal Pajak.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat pukulan telak setelah beberapa pegawai pajak diketahui memiliki harta yang dinilai tidak wajar. Publik merespons isu tersebut dengan mengglorifikasi gerakan boikot bayar pajak.
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menolak gerakan boikot bayar pajak. Untuk menghentikan gerakan itu, menurut dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus serius melakukan pembenahan internal terutama di Direktorat Jenderal Pajak.
"Kemenkeu mesti menuntaskan reformasi perpajakan. Ini peristiwa gempa bumi dahsyat yang dialami Kementerian Keuangan, khususnya kepemimpinan Sri Mulyani selama delapan tahun" kata Kamrussamad, Jumat (10/3/2023).
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak sebenarnya sudah meningkat. Terbukti, tax ratio 2022 melampaui target. Hingga akhir Desember 2022 penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun atau tembus 115,6 persen dari target sebesar Rp 1.485 triliun. Penerimaan pajak tumbuh 34,3% dibandingkan penerimaan tahun lalu.
Kamrussamad menegaskan, institusi perpajakan dan petugas pajak sangat penting untuk menjaga kepercayaan dari para wajib pajak.
"Apalagi pajak merupakan salah satu pilar utama pembangunan nasional,” ujar Kamrussamad.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap tak ada lagi suara boikot bayar pajak.
Ia mengimbau masyarakat tetap patuh membayar pajak, apalagi Maret sudah masuk bulan untuk penyampaian SPT.
Baca juga: Seruan KH Said Aqil Boikot Pajak, Gus Choi: Ini Ancaman Keras Agar Pemerintah Berbenah
"Jangan ada lagi suara-suara untuk melakukan pemboikotan pajak. Pajak sampai diboikot, kami enggak bisa kerja, termasuk dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola pemerintah berbasis elektronik, semua butuh dana dan dana itu dari mana? Dari pajak," ujar Alexander.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.