Detik-detik 3 Tendangan dan 2 Injakan Mario di Kepala Buat David Tak Berdaya, Hiraukan Teguran Shane
Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak memeragakan detik-detik aksi brutalnya saat menganiaya Crytalino David Ozora (17).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
"Gue enggak takut anak orang mati," ucap penyidik menirukan Mario.
Namun, aksi penganiayaan terhenti setelah ibu dari teman David berinisial N berteriak 'woi'.
Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.
Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
Penyidik Polri memotret 40 adegan dalam rekonstruksi peristiwa penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Dalam hal ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.