Fakta Jelang Rekonstruksi Penganiayaan David: Dibagi 3 Klaster, AG Tak Hadir hingga Rubicon di TKP
Berikut fakta-fakta jelang rekonstruksi penganiayaan David (17) oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), Jumat (10/3/2023) siang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor, Jumat (10/3/2023) siang.
Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sedianya rekonstruksi akan digelar pukul 14.00 WIB, namun baru dimulai sekira pukul 15.12 WIB.
Hal tersebut lantaran di lokasi diguyur hujan cukup deras.
Sebelumnya, rekonstruksi juga sempat ditunda pada Kamis (9/3/2023) pagi.
Tertundanya proses rekonstruksi kasus tersebut karena ada beberapa saksi yang belum bisa hadir untuk menyaksikan proses rekonstruksi itu.
Baca juga: AGH Saat Rekonstruksi dan Persidangan, Psikolog Forensik Minta Penegak Hukum Perhatikan Hal Ini
Berikut fakta-fakta jelang rekonstruksi penganiayaan David oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) yang dirangkum Tribunnews.com :
1. Dibagi Tiga Klaster
Polda Metro Jaya membagi rekonstruksi kasus penganiyaan David menjadi tiga klaster.
"Bahwa rekonstruksi ini ada tiga klaster atau tiga bagian," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Klaster pertama bakal memperagakan awal perencanaan penganiayaan.
"Pertama saat tersangka ini akan menjemput dan sebagainnya, hingga di dalam mobil, itu klaster pertama," ungkap Hengki.
Kemudian klaster kedua pada saat penganiayaan itu terjadi yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Klaster ketiga atau terakhir, rekonstruksi ditutup dengan adegan saat David telah tergeletak usai dianiaya Mario.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.