Fakta Jelang Rekonstruksi Penganiayaan David: Dibagi 3 Klaster, AG Tak Hadir hingga Rubicon di TKP
Berikut fakta-fakta jelang rekonstruksi penganiayaan David (17) oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), Jumat (10/3/2023) siang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan akan hadir dalam proses rekonstruksi pada Jumat ini.
"Iya benar besok (hari ini). Hadir (semua tersangka)," kata Kombes Pol Trunoyudo, Kamis (9/3/2023).
Menurut pantauan dari Breaking News Kompas TV, Shane hadir menggunakan rompi oranye dan celana pendek.
Ia hadir dengan keadaan tangan diborgol.
Sementara itu, Rustam Hatala yang merupakan perwakilan dari pihak keluarga korban, akan hadir langsung saat rekonstruksi dilakukan oleh pihak polisi.
"Rekonstruksi saya pasti ikut," ungkap Rustam.
Sebagai informasi, tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
5. Mobil Rubicon Mario Dandy Dibawa ke TKP
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy dihadirkan saat proses rekonstruksi hari ini.
Pantauan di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023), rombongan penyidik datang sekira pukul 13.15 WIB.
Terlihat ada sejumlah mobil yang masuk ke perumahan mulai dari mobil Jeep Rubicon yang menggunakan pelat palsu bernomor B 120 DEN, mobil tahanan hingga mobil inafis.
Namun dalam proses rekonstruksi tersebut pihak kepolisian menjaga ketat sehingga awak media hanya bisa memantau dari kejauhan dengan dibatasi garis polisi.
Selain itu, terlihat juga rombongan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di lokasi.
Warga juga nampak antusias ingin melihat jalannya proses rekonstruksi tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti/Nuryanti)