Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jala PRT Tunggu Tindakan Kongkrit Puan Maharani Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat Terhadap RUU PPRT 

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini tunggu langkah kongkrit Ketua DPR pertimbangkan aspirasi masyarakat terkait RUU PPRT.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jala PRT Tunggu Tindakan Kongkrit Puan Maharani Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat Terhadap RUU PPRT 
Ist
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini tunggu langkah kongkrit Ketua DPR pertimbangkan aspirasi masyarakat terkait RUU PPRT.

Adapun sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU PPRT ditunda pada Agustus 2021 atas keputusan dalam Rapat Pimpinan DPR RI. 

Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat, aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.




"Yang jelas dari statement ketua DPR, Jala PRT mengingatkan untuk tidak melihat ke belakang melihat tim yang dulu. Kemudian menggarisbawahi juga di akhir statementnya Ibu Ketua DPR Puan Maharani untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat," kata Lita Anggraini pada konferensi pers daring Darurat PRT, Jumat (10/3/2023).

Lita melanjutkan yang jelas aspirasi masyarakat dari berbagai kelompok mendukung pengesahan RUU PPRT

"Jadi yang kita minta bagaimana konkrit tindakan dari statement Mbak Puan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Kalau pertimbangkan positif jelas itu yang kita tunggu. Tidak perlu menunggu habis lebaran atau bulan Mei bahkan Juli. Jadi secepatnya," tegasnya.

Kemudian Lita juga mengungkapkan bahwa statement Presiden pada Januari lalu tegas menyampaikan mempercepat artinya RUU ini dalam posisi melihat situasi PRT yang genting.

BERITA TERKAIT

"Presiden merespon bahwa 2.631 korban yang artinya itu bukan angka main-main. Bukan seperti apa yang disampaikan ketua fraksi PDIP," tegasnya.

Menurutnya presiden memahami bahwa hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Omnibuslaw dan perlu ada satu Undangan-Undang tersendiri.

"Kita juga melihat perkembangan yang dari fraksi Golkar yang mulanya menolak kemudian mau berdialog dan kemudian mendukung," ungkapnya.

Lita menuturkan sudah semestinya tidak perlu lagi melihat ke belakang. 

"Mari melihat ke depan. Kita tunggu langkah kongkrit di akhir statementnya Bu Puan untuk mempertimbangkan aspirasi. Kalau tidak kita akan terus melakukan aksi termasuk mogok makan pada 15 Maret mendatang," tutupnya.

Adapun sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan, dalam keterangan yang diterima Kamis (9/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas