Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu: Pelaporan SPT 2023 Naik 20 Persen dari Tahun Lalu

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi tahun 2023 meningkat hingga 20 persen dari tahun lalu.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menkeu: Pelaporan SPT 2023 Naik 20 Persen dari Tahun Lalu
Instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Pelaporan SPT pribadi tahun 2023 meningkat hingga 20 persen dari tahun lalu. Sri Mulyani mengatakan, pihaknya mengaku senang atas kewajiban yang telah dipenuhi oleh masyarakat Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi tahun 2023 meningkat hingga 20 persen dari tahun lalu.

Mengutip polri.go.id, tercatat jumlah pelapor pajak di 2023 sementara ini mencapai 6,6 juta wajib pajak.

Sementara pada 2022, hanya 5,5 juta wajib pajak yang melapor.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tadi yang disampaikan Bapak Presiden adalah untuk penyerahan SPT orang pribadi kemudian jumlahnya meningkat dari tahun lalu, tadinya 5,5 ke 6,6. Jadi kenaikannya itu lebih dari 20 (persen)," ujar Sri Mulyani pada Jumat (10/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya mengaku senang atas kewajiban yang telah dipenuhi oleh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Jokowi Tinjau Kantor Pajak di Solo, Mengaku Kaget Ada Antrean Warga yang akan Lapor SPT

"Kami sangat senang tentu bahwa masyarakat melakukan pelaksanaan kewajiban undang-undang dan terutama melalui e-Filing," jelas Menkeu Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi

Menkeu Sri Mulyani pun menyatakan bakal terus mengawal pelaporan SPT oleh masyarakat sampai akhir tahun nanti.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT

Mengutip pajak.go.id, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan wajib pajak:

1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:

- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)

- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:

- 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)

- 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

3. SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:

- Penghasilan lain di luar pekerjaan

- Bukti potong A1/A2

- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)

- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas